Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
A A A
4. Pengadu menyiarkan atau menyampaikan informasi yang diperoleh dari hasil kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia adalah hak Pengadu dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang melekat pada diri Pengadu sepanjang masih aktif, sehingga berita yang disampaikan dan atau disiarkan tidak dapat dikatakan sebagai pemberitaan bohong.

5. Pernyataan Pengadu pada 11 November 2023 sama sekali tidak mengakibatkan kekacauan dan/atau keonaran di kalangan rakyat, karena berita terkait keterlibatan Polri pada pemasangan baliho salah satu Paslon atau Partai tersebut sudah viral sebelum Pengadu menyampaikan informasi ketidaknetralan pada konferensi pers.

6. Apabila terdapat pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan akibat informasi yang telah disampaikan Pengadu pada konferensi pers tanggal 11 November 2023 tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

7. Pengadu pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti oleh penyidik berdasarkan Penetapan Penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn/Jkt.Sel tanggal 24 Januari 2024, yang hanya diperlihatkan tanpa diberikan salinan kepada Pengadu dan Penasihat Hukum.

Barang bukti dimaksud berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Pengadu tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh penyidik.

8. Dengan diaksesnya barang bukti yang telah disita oleh penyidik, maka hak tolak Pengadu selaku jurnalis tidak dipertimbangkan, terlebih barang bukti yang telah disita dari Pengadu banyak informasi identitas, dan sumber informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan jurnalistik yang seharusnya tidak boleh untuk diketahui oleh siapa pun.

Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM telah melakukan langkah sebagai berikut :

1. Meminta keterangan Ketua Dewan Pers, melalui surat nomor 105/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono, untuk memberikan keterangan verifikasi status Sdr. Aiman Witjaksono sebagai jurnalis pada masa cuti beserta aturan terkaitnya, sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Calon Legislatif dan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

2. Meminta keterangan Irwasda Polda Metro Jaya, melalui surat nomor 106/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

3. Menerima surat Ketua Dewan Pers kepada Sdr. Aiman Adi Witjaksono (Pengadu) nomor 92/DP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Penjelasan terkait Permohonan Perlindungan Hukum Atas Status Sebagai Wartawan, dan mendapatkan informasi sebagai berikut :
a. Pengadu adalah Pemimpin Redaksi SINDONews TV dan Wapemred iNews TV.
b. Pengadu masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Perindo pada bulan Mei 2023.
c. Pengadu masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Perindo pada 4 November 2023.
d. Pengadu mengajukan cuti ke perusahaannya tanggal 1 November 2023 untuk mulai cuti tanggal 4 November 2023.
e. Tanggal 6 November 2023, perusahaannya menjawab permohonan cuti dan mengabulkan cuti mulai 28 November 2023, bukan tanggal 4 November 2023, seperti pengajuannya.
f. Pengadu tanggal 11 November 2023 melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud. Dalam kegiatan ini, Pengadu mengungkapkan perihal ketidaknetralan polisi.
g. Pengadu pada 15 November 2023 melakukan siaran sebagai Presenter di iNewsTV.
h. Surat Keputusan Sdr. Aiman Adi Witjaksono sebagai juru bicara TPN ditandatangani tanggal 24 November 2023, dan didaftarkan ke KPU tanggal 28 November 2023.
i. Pengadu secara administratif pada 11-28 November 2024 berstatus sebagai karyawan di Inews TV (PT Sun Televisi Network).
j. Terkait Hak Tolak, Sdr Aiman memiliki Hak Tolak sesuai dengan Pasal 4 butir (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika yang bersangkutan saat melakukan peliputan/mengambil data sebagai wartawan aktif dan dapat dibuktikan dalam bentuk karya jurnalistik.
k. Pernyataan Pengadu sebagai juru bicara dalam konferensi pers TPN Ganjar Mahfud bukan merupakan produk jurnalistik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0798 seconds (0.1#10.140)