Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono. Diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono . Sebagaimana diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3.

Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa poin dan rekomendasi terkait kasus Aiman pada Kamis (28/3/2024).

Pada 1 Februari 2024 telah menerima pengaduan dari Sdr Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang didampingi Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional GanjarMahfud sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut, Pengadu menyampaikan informasi sebagai berikut :

1. Pengadu pada 11 November 2023 menyampaikan pernyataan pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud dalam kapasitasnya sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, sekaligus masih aktif menjalankan profesi sebagai jurnalis, dan menjabat sebagai Pimpinan Redaksi SINDOnewsTV dan Wakil Pimpinan Redaksi iNewsTV.

Dalam konferensi pers tersebut, Pengadu menyampaikan pernyataan yang berkenaan dengan informasi yang diperoleh Pengadu dari oknum Polri mengenai adanya ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu Paslon.

Pengadu merupakan jurnalis yang mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Partai Perindo pada 4 November 2023, dan menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Namun, Pengadu baru berstatus cuti dari profesinya sebagai jurnalis pada 28 November 2023 sehubungan dengan Surat Pengajuan Cuti ke iNews Media Group.

2. Atas penyampaian dalam konferensi pers tersebut Pengadu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP), yaitu:
a. Laporan Polisi nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Fikri Fakhruddin.
b. Laporan Polisi nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Ananda Budi Setiawan.
c. Laporan Polisi nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Sahrul.
d. Laporan Polisi nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Raymundus Yoseph Megu.
e. Laporan Polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Muhammad Adib Alwi.
f. Laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Guntur Halomoan Harahap.

3. Pengadu mendapatkan Surat Pemanggilan ke-I nomor B/14389/XI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2023, dan Surat Panggilan ke-II nomor B/14535/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2023 oleh Polda Metro Jaya, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan Laporan Polisi tersebut, status naik ke tahap penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)