Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono . Sebagaimana diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3.
Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa poin dan rekomendasi terkait kasus Aiman pada Kamis (28/3/2024).
Pada 1 Februari 2024 telah menerima pengaduan dari Sdr Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang didampingi Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional GanjarMahfud sebagai kuasa hukum.
Lebih lanjut, Pengadu menyampaikan informasi sebagai berikut :
1. Pengadu pada 11 November 2023 menyampaikan pernyataan pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud dalam kapasitasnya sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, sekaligus masih aktif menjalankan profesi sebagai jurnalis, dan menjabat sebagai Pimpinan Redaksi SINDOnewsTV dan Wakil Pimpinan Redaksi iNewsTV.
Dalam konferensi pers tersebut, Pengadu menyampaikan pernyataan yang berkenaan dengan informasi yang diperoleh Pengadu dari oknum Polri mengenai adanya ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu Paslon.
Pengadu merupakan jurnalis yang mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Partai Perindo pada 4 November 2023, dan menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Namun, Pengadu baru berstatus cuti dari profesinya sebagai jurnalis pada 28 November 2023 sehubungan dengan Surat Pengajuan Cuti ke iNews Media Group.
2. Atas penyampaian dalam konferensi pers tersebut Pengadu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP), yaitu:
a. Laporan Polisi nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Fikri Fakhruddin.
b. Laporan Polisi nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Ananda Budi Setiawan.
c. Laporan Polisi nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Sahrul.
d. Laporan Polisi nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Raymundus Yoseph Megu.
e. Laporan Polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Muhammad Adib Alwi.
f. Laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Guntur Halomoan Harahap.
3. Pengadu mendapatkan Surat Pemanggilan ke-I nomor B/14389/XI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2023, dan Surat Panggilan ke-II nomor B/14535/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2023 oleh Polda Metro Jaya, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan Laporan Polisi tersebut, status naik ke tahap penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Pengadu menyiarkan atau menyampaikan informasi yang diperoleh dari hasil kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia adalah hak Pengadu dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang melekat pada diri Pengadu sepanjang masih aktif, sehingga berita yang disampaikan dan atau disiarkan tidak dapat dikatakan sebagai pemberitaan bohong.
5. Pernyataan Pengadu pada 11 November 2023 sama sekali tidak mengakibatkan kekacauan dan/atau keonaran di kalangan rakyat, karena berita terkait keterlibatan Polri pada pemasangan baliho salah satu Paslon atau Partai tersebut sudah viral sebelum Pengadu menyampaikan informasi ketidaknetralan pada konferensi pers.
6. Apabila terdapat pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan akibat informasi yang telah disampaikan Pengadu pada konferensi pers tanggal 11 November 2023 tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
7. Pengadu pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti oleh penyidik berdasarkan Penetapan Penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn/Jkt.Sel tanggal 24 Januari 2024, yang hanya diperlihatkan tanpa diberikan salinan kepada Pengadu dan Penasihat Hukum.
Barang bukti dimaksud berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Pengadu tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh penyidik.
8. Dengan diaksesnya barang bukti yang telah disita oleh penyidik, maka hak tolak Pengadu selaku jurnalis tidak dipertimbangkan, terlebih barang bukti yang telah disita dari Pengadu banyak informasi identitas, dan sumber informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan jurnalistik yang seharusnya tidak boleh untuk diketahui oleh siapa pun.
Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM telah melakukan langkah sebagai berikut :
1. Meminta keterangan Ketua Dewan Pers, melalui surat nomor 105/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono, untuk memberikan keterangan verifikasi status Sdr. Aiman Witjaksono sebagai jurnalis pada masa cuti beserta aturan terkaitnya, sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Calon Legislatif dan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.
2. Meminta keterangan Irwasda Polda Metro Jaya, melalui surat nomor 106/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.
3. Menerima surat Ketua Dewan Pers kepada Sdr. Aiman Adi Witjaksono (Pengadu) nomor 92/DP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Penjelasan terkait Permohonan Perlindungan Hukum Atas Status Sebagai Wartawan, dan mendapatkan informasi sebagai berikut :
a. Pengadu adalah Pemimpin Redaksi SINDONews TV dan Wapemred iNews TV.
b. Pengadu masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Perindo pada bulan Mei 2023.
c. Pengadu masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Perindo pada 4 November 2023.
d. Pengadu mengajukan cuti ke perusahaannya tanggal 1 November 2023 untuk mulai cuti tanggal 4 November 2023.
e. Tanggal 6 November 2023, perusahaannya menjawab permohonan cuti dan mengabulkan cuti mulai 28 November 2023, bukan tanggal 4 November 2023, seperti pengajuannya.
f. Pengadu tanggal 11 November 2023 melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud. Dalam kegiatan ini, Pengadu mengungkapkan perihal ketidaknetralan polisi.
g. Pengadu pada 15 November 2023 melakukan siaran sebagai Presenter di iNewsTV.
h. Surat Keputusan Sdr. Aiman Adi Witjaksono sebagai juru bicara TPN ditandatangani tanggal 24 November 2023, dan didaftarkan ke KPU tanggal 28 November 2023.
i. Pengadu secara administratif pada 11-28 November 2024 berstatus sebagai karyawan di Inews TV (PT Sun Televisi Network).
j. Terkait Hak Tolak, Sdr Aiman memiliki Hak Tolak sesuai dengan Pasal 4 butir (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika yang bersangkutan saat melakukan peliputan/mengambil data sebagai wartawan aktif dan dapat dibuktikan dalam bentuk karya jurnalistik.
k. Pernyataan Pengadu sebagai juru bicara dalam konferensi pers TPN Ganjar Mahfud bukan merupakan produk jurnalistik.
4. Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pokoknya, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menerima informasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024.
Berdasarkan substansi di atas, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Aiman Witjaksono merupakan juru bicara TPN Ganjar Mahfud sekaligus Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Perindo sebagai Calon Legislatif, yang mengungkapkan informasi ketidaknetralan oknum polisi dalam pada kegiatan konferensi pers TPN Ganjar Mahfud pada 11 November 2023.
Atas konferensi pers tersebut, Sdr. Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP) atas tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Bahwa Sdr. Aiman Witjaksono pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Sdr. Aiman Witjaksono tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh Penyidik.
3. Bahwa merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) ayat (2) dinyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.“
Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Sdr. Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat. Lebih lanjut, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi RI, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Bahwa hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka. Hak atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral.
Hal ini terutama bertujuan untuk memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu dalam hubungannya dengan sesama manusia. Atas penyitaan barang milik Sdr. Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Sdr. Aiman Witjaksono.
5. Bahwa dalam kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono telah diinformasikan telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.
2. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
Melakukan pengawasan terhadap proses hukum oleh kepolisian yang berpotensi dapat mengurangi penikmatan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
3. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
a. Memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.
b. Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh Penyidik.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini, dan mengingat bahwa telah dilakukan SP3 terhadap kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024, Komnas HAM menyatakan selesai dan menutup penanganan kasus ini.
Komnas HAM meminta agar para pihak dapat segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Surat rekomendasi ini ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa poin dan rekomendasi terkait kasus Aiman pada Kamis (28/3/2024).
Pada 1 Februari 2024 telah menerima pengaduan dari Sdr Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang didampingi Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional GanjarMahfud sebagai kuasa hukum.
Lebih lanjut, Pengadu menyampaikan informasi sebagai berikut :
1. Pengadu pada 11 November 2023 menyampaikan pernyataan pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud dalam kapasitasnya sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, sekaligus masih aktif menjalankan profesi sebagai jurnalis, dan menjabat sebagai Pimpinan Redaksi SINDOnewsTV dan Wakil Pimpinan Redaksi iNewsTV.
Dalam konferensi pers tersebut, Pengadu menyampaikan pernyataan yang berkenaan dengan informasi yang diperoleh Pengadu dari oknum Polri mengenai adanya ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu Paslon.
Pengadu merupakan jurnalis yang mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Partai Perindo pada 4 November 2023, dan menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Namun, Pengadu baru berstatus cuti dari profesinya sebagai jurnalis pada 28 November 2023 sehubungan dengan Surat Pengajuan Cuti ke iNews Media Group.
2. Atas penyampaian dalam konferensi pers tersebut Pengadu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP), yaitu:
a. Laporan Polisi nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Fikri Fakhruddin.
b. Laporan Polisi nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Ananda Budi Setiawan.
c. Laporan Polisi nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Sahrul.
d. Laporan Polisi nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Raymundus Yoseph Megu.
e. Laporan Polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Muhammad Adib Alwi.
f. Laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Guntur Halomoan Harahap.
3. Pengadu mendapatkan Surat Pemanggilan ke-I nomor B/14389/XI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2023, dan Surat Panggilan ke-II nomor B/14535/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2023 oleh Polda Metro Jaya, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan Laporan Polisi tersebut, status naik ke tahap penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Pengadu menyiarkan atau menyampaikan informasi yang diperoleh dari hasil kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia adalah hak Pengadu dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang melekat pada diri Pengadu sepanjang masih aktif, sehingga berita yang disampaikan dan atau disiarkan tidak dapat dikatakan sebagai pemberitaan bohong.
5. Pernyataan Pengadu pada 11 November 2023 sama sekali tidak mengakibatkan kekacauan dan/atau keonaran di kalangan rakyat, karena berita terkait keterlibatan Polri pada pemasangan baliho salah satu Paslon atau Partai tersebut sudah viral sebelum Pengadu menyampaikan informasi ketidaknetralan pada konferensi pers.
6. Apabila terdapat pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan akibat informasi yang telah disampaikan Pengadu pada konferensi pers tanggal 11 November 2023 tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
7. Pengadu pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti oleh penyidik berdasarkan Penetapan Penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn/Jkt.Sel tanggal 24 Januari 2024, yang hanya diperlihatkan tanpa diberikan salinan kepada Pengadu dan Penasihat Hukum.
Barang bukti dimaksud berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Pengadu tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh penyidik.
8. Dengan diaksesnya barang bukti yang telah disita oleh penyidik, maka hak tolak Pengadu selaku jurnalis tidak dipertimbangkan, terlebih barang bukti yang telah disita dari Pengadu banyak informasi identitas, dan sumber informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan jurnalistik yang seharusnya tidak boleh untuk diketahui oleh siapa pun.
Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM telah melakukan langkah sebagai berikut :
1. Meminta keterangan Ketua Dewan Pers, melalui surat nomor 105/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono, untuk memberikan keterangan verifikasi status Sdr. Aiman Witjaksono sebagai jurnalis pada masa cuti beserta aturan terkaitnya, sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Calon Legislatif dan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.
2. Meminta keterangan Irwasda Polda Metro Jaya, melalui surat nomor 106/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.
3. Menerima surat Ketua Dewan Pers kepada Sdr. Aiman Adi Witjaksono (Pengadu) nomor 92/DP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Penjelasan terkait Permohonan Perlindungan Hukum Atas Status Sebagai Wartawan, dan mendapatkan informasi sebagai berikut :
a. Pengadu adalah Pemimpin Redaksi SINDONews TV dan Wapemred iNews TV.
b. Pengadu masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Perindo pada bulan Mei 2023.
c. Pengadu masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Perindo pada 4 November 2023.
d. Pengadu mengajukan cuti ke perusahaannya tanggal 1 November 2023 untuk mulai cuti tanggal 4 November 2023.
e. Tanggal 6 November 2023, perusahaannya menjawab permohonan cuti dan mengabulkan cuti mulai 28 November 2023, bukan tanggal 4 November 2023, seperti pengajuannya.
f. Pengadu tanggal 11 November 2023 melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud. Dalam kegiatan ini, Pengadu mengungkapkan perihal ketidaknetralan polisi.
g. Pengadu pada 15 November 2023 melakukan siaran sebagai Presenter di iNewsTV.
h. Surat Keputusan Sdr. Aiman Adi Witjaksono sebagai juru bicara TPN ditandatangani tanggal 24 November 2023, dan didaftarkan ke KPU tanggal 28 November 2023.
i. Pengadu secara administratif pada 11-28 November 2024 berstatus sebagai karyawan di Inews TV (PT Sun Televisi Network).
j. Terkait Hak Tolak, Sdr Aiman memiliki Hak Tolak sesuai dengan Pasal 4 butir (4) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika yang bersangkutan saat melakukan peliputan/mengambil data sebagai wartawan aktif dan dapat dibuktikan dalam bentuk karya jurnalistik.
k. Pernyataan Pengadu sebagai juru bicara dalam konferensi pers TPN Ganjar Mahfud bukan merupakan produk jurnalistik.
4. Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pokoknya, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menerima informasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024.
Berdasarkan substansi di atas, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Aiman Witjaksono merupakan juru bicara TPN Ganjar Mahfud sekaligus Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Perindo sebagai Calon Legislatif, yang mengungkapkan informasi ketidaknetralan oknum polisi dalam pada kegiatan konferensi pers TPN Ganjar Mahfud pada 11 November 2023.
Atas konferensi pers tersebut, Sdr. Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP) atas tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Bahwa Sdr. Aiman Witjaksono pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Sdr. Aiman Witjaksono tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh Penyidik.
3. Bahwa merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) ayat (2) dinyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.“
Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Sdr. Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat. Lebih lanjut, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi RI, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Bahwa hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka. Hak atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral.
Hal ini terutama bertujuan untuk memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu dalam hubungannya dengan sesama manusia. Atas penyitaan barang milik Sdr. Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Sdr. Aiman Witjaksono.
5. Bahwa dalam kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono telah diinformasikan telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.
2. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
Melakukan pengawasan terhadap proses hukum oleh kepolisian yang berpotensi dapat mengurangi penikmatan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
3. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
a. Memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.
b. Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh Penyidik.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini, dan mengingat bahwa telah dilakukan SP3 terhadap kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024, Komnas HAM menyatakan selesai dan menutup penanganan kasus ini.
Komnas HAM meminta agar para pihak dapat segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Surat rekomendasi ini ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
(jon)