Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
loading...
A A A
4. Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pokoknya, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menerima informasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024.

Berdasarkan substansi di atas, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Aiman Witjaksono merupakan juru bicara TPN Ganjar Mahfud sekaligus Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Perindo sebagai Calon Legislatif, yang mengungkapkan informasi ketidaknetralan oknum polisi dalam pada kegiatan konferensi pers TPN Ganjar Mahfud pada 11 November 2023.

Atas konferensi pers tersebut, Sdr. Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP) atas tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Bahwa Sdr. Aiman Witjaksono pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Sdr. Aiman Witjaksono tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh Penyidik.

3. Bahwa merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) ayat (2) dinyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.“

Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Sdr. Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat. Lebih lanjut, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi RI, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Bahwa hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka. Hak atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral.

Hal ini terutama bertujuan untuk memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu dalam hubungannya dengan sesama manusia. Atas penyitaan barang milik Sdr. Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Sdr. Aiman Witjaksono.

5. Bahwa dalam kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono telah diinformasikan telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)