Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji di Cileungsi, 3 Orang Ditangkap
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi menggerebek gudang pengoplosan elpiji di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (26/2/2024). Tiga orang ditangkap.
"Ini tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang disubsidi pemerintah. Dalam penggerebekan menangkap 3 pelaku," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, Senin (26/2/2024).
Ketiganya yakni BG (50), TM (47), dan AM (30). Untuk BG berperan sebagai pemilik, TM dan AM sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan gas.
"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu memindahkan gas 3 kg atau gas melon berwarna hijau dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi mulai yang 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Itu pun diisi oleh mereka menggunakan gas subsidi tadi dengan penuh," ujarnya.
Dalam bisnis tersebut, pelaku mendapat keuntungan berlipat dengan modal kecil. Bisnis haram ini telah dijalani pelaku kurang lebih 3 tahun.
"Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari mereka menghasilkan keuntungan sekitar Rp4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun mencapai Rp4,5 miliar," ungkapnya.
Barang bukti dalam kasus ini yaitu 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik, dan lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun," kata Redhoi.
"Ini tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang disubsidi pemerintah. Dalam penggerebekan menangkap 3 pelaku," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, Senin (26/2/2024).
Ketiganya yakni BG (50), TM (47), dan AM (30). Untuk BG berperan sebagai pemilik, TM dan AM sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan gas.
"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu memindahkan gas 3 kg atau gas melon berwarna hijau dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi mulai yang 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Itu pun diisi oleh mereka menggunakan gas subsidi tadi dengan penuh," ujarnya.
Dalam bisnis tersebut, pelaku mendapat keuntungan berlipat dengan modal kecil. Bisnis haram ini telah dijalani pelaku kurang lebih 3 tahun.
"Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari mereka menghasilkan keuntungan sekitar Rp4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun mencapai Rp4,5 miliar," ungkapnya.
Barang bukti dalam kasus ini yaitu 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik, dan lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun," kata Redhoi.
(jon)