Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Gas Disita
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan elpiji subsidi tabung 3 kg yang disuntikkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. Pengoplosan gas dilakukan di Kampung Kademangan, RT 005/RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
"Bahwa benar rumah tersebut, sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg (subsidi) dengan menggunakan selang regulator ke tabung elpiji 12 kg (nonsubsidi)," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka. Dian telah ditangkap pada Kamis (21/9/2023) pekan lalu.
Selain itu, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan dan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.
"(Tersangka) Pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ade Safri menyebutkan pihaknya menyita 33 tabung elpiji 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung elpiji 12 kg isi, 3 tabung elpiji 12 kg kosong, 4 tabung elpiji 5.5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel elpiji 12 kg, 1 kantong plastik segel elpiji 3 kg.
Baca Juga: Emak-emak di Aceh Rela Antre Demi Elpiji Bersubsidi
Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan di jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan.
Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Bahwa benar rumah tersebut, sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg (subsidi) dengan menggunakan selang regulator ke tabung elpiji 12 kg (nonsubsidi)," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka. Dian telah ditangkap pada Kamis (21/9/2023) pekan lalu.
Selain itu, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan dan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.
"(Tersangka) Pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ade Safri menyebutkan pihaknya menyita 33 tabung elpiji 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung elpiji 12 kg isi, 3 tabung elpiji 12 kg kosong, 4 tabung elpiji 5.5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel elpiji 12 kg, 1 kantong plastik segel elpiji 3 kg.
Baca Juga: Emak-emak di Aceh Rela Antre Demi Elpiji Bersubsidi
Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan di jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan.
Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(abd)