Selundupkan Ganja 400 Kg, Sopir Truk Pisang Dijanjikan Bayaran Rp48 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sopir dan kernet truk pisang yang ditangkap BNN lantaran membawa ganja 400 kilogram (Kg) di Bekasi pada Senin 10 Agustus 2020, mendapatkan bayaran yang cukup besar. EB dan EH dijanjikan bakal menerima uang Rp48 juta, bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, kedua tersangka tergiur uang yang ditawarkan dua orang berinisial D (DPO) dan I yang menjadi otak penyelundupan ganja tersebut. "Mereka dijanjikan dibayar Rp48 juta, bila berhasil mengantarkan barang dari Aceh ke Bekasi," katanya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8/2020). (Baca juga; BNN Buru Otak Penyelundupan Ganja dalam Truk Pisang )
Keduanya menyembunyikan 400 Kg ganja yang dikemas menjadi 401 bungkus, di bawah tumpukan karung pisang yang dibawa dari Aceh. Keduanya menyembunyikan ganja tersebut di bawah lantai truk yang ditumpuk kayu dan pisang. "Dari Aceh, mereka transit di Medan, kemudian langsung ke Bekasi," ujarnya.
Namun, saat sudah sampai dengan lokasi tujuan petugas BNN mengendus upaya penyelundupan barang haram dengan modus menyamarkan dengan pisang. Akhirnya, petugas pun menggeledah truk tersebut sebelum tiba ke gudang, tepatnya di Jalan Pesona Metropolitan, Bekasi.
Menurut Arman, berdasarkan kesaksian tersangka, mereka baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan narkoba. "Mereka baru dibayar sebagian," ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 144 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. (Baca juga; Tawuran di Kawasan Bandara, Pelajar SMKS Teluknaga Kritis Disabet Celurit )
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, kedua tersangka tergiur uang yang ditawarkan dua orang berinisial D (DPO) dan I yang menjadi otak penyelundupan ganja tersebut. "Mereka dijanjikan dibayar Rp48 juta, bila berhasil mengantarkan barang dari Aceh ke Bekasi," katanya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8/2020). (Baca juga; BNN Buru Otak Penyelundupan Ganja dalam Truk Pisang )
Keduanya menyembunyikan 400 Kg ganja yang dikemas menjadi 401 bungkus, di bawah tumpukan karung pisang yang dibawa dari Aceh. Keduanya menyembunyikan ganja tersebut di bawah lantai truk yang ditumpuk kayu dan pisang. "Dari Aceh, mereka transit di Medan, kemudian langsung ke Bekasi," ujarnya.
Namun, saat sudah sampai dengan lokasi tujuan petugas BNN mengendus upaya penyelundupan barang haram dengan modus menyamarkan dengan pisang. Akhirnya, petugas pun menggeledah truk tersebut sebelum tiba ke gudang, tepatnya di Jalan Pesona Metropolitan, Bekasi.
Menurut Arman, berdasarkan kesaksian tersangka, mereka baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan narkoba. "Mereka baru dibayar sebagian," ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 144 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. (Baca juga; Tawuran di Kawasan Bandara, Pelajar SMKS Teluknaga Kritis Disabet Celurit )
(wib)