Bawa Ganja 30 Kg, Bandar dan Kurir Ditangkap di Jakut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua orang diduga bandar dan kurir narkoba berinisial R dan AF ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Dalam penangkapan kedua bandar tersebut penyidik mengamankan 30 Kg ganja .
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024. Barang haram tersebut berasal dari Medan dan akan dipasarkan ke Jakarta.
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).
Donald mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.
"Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 Kg, satu unit roda dua dan satu unit HP," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan. Polisi turut memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.
Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024. Barang haram tersebut berasal dari Medan dan akan dipasarkan ke Jakarta.
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).
Donald mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.
"Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 Kg, satu unit roda dua dan satu unit HP," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan. Polisi turut memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.
Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(maf)