Sita 30 Kg Ganja dari Bandar dan Kurir, Polisi: Dikirim dari Medan

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:47 WIB
loading...
Sita 30 Kg Ganja dari...
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 30 Kg ganja dari bandar narkoba dan kurir yang ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 30 Kg ganja dari bandar narkoba dan kurir yang ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyebut ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi.

"Melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut, kemudian tim melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat yang tertera di resi," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Minggu (21/7/2024).

Barang haram itu diamankan saat menangkap dua orang berinisial R dan AF di pinggir Jalan Bahari, Jakarta Utara. Ganja yang dikirim dari Medan tersebut disimpan dalam boks kontainer. Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta.



"Setelah digeledah didapatkan ganja tersebut di dalam boks kontainer dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO)," ujarnya.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya, Dirnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan bandar dan kurir ganja 30 Kg tersebut ditangkap pada Rabu (17/7/2024). Dua orang tersebut ialah pria berinisial R dan AF.

"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald.

Donald mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.

"Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 Kg, satu unit roda dua dan satu unit HP," ujarnya.

Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)