Polda Metro Buka Suara soal Dugaan Irjen Karyoto Ancam Pimpinan KPK

Rabu, 13 Desember 2023 - 23:13 WIB
loading...
Polda Metro Buka Suara soal Dugaan Irjen Karyoto Ancam Pimpinan KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait tudingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli menuding Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk melindungi pengusaha M Suryo yang tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan menanggapi tudingan Firli itu karena tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditanganinya. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).



Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan. "Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun," ujarnya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadian atsa penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan, Rabu (13/12/2023). Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Firli dalam repliknya.



Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK pada 12 April 2023, yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.

"Bahwa dalam perkara ke-3 tersangka sebagaimana tersebut di atas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar," katanya.

Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut agar tidak menyebut namanya.

"M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut, maka Dion dan Bernard dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK," kata Firli.

Saat itu, Irjen Karyoto menelpon Direktur Penyidikan KPK dengan nada marah serta memberikan ancaman, apabila Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada Pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur.

Namun KPK tetap melakukan ekspos dan gelar perkara terkait perkembangan perkara menjadi lima klaster termasuk didalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata 'jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi kepada Alex Marwata," ujarnya.

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan untuk pembahasan tindak lanjut hasil expose pada 21 Agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023. namun agenda tersebut batal untuk dilaksanakan karena penyidik DJKA sedang bertugas di luar kota.

Agenda dijadwalkan ulang pada 9 Oktober 2023 untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 agustus 2023. Secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 oktober 2023.

KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada 11 Oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan salah satunya ke Muhammad Suryo.

"Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ujar Firli.

Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loud speaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex.

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)