Polda Metro Siap Bantu Tertibkan Parkir Liar di Minimarket
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar di minimarket. Parkir liar merupakan persoalan ketertiban umum yang menjadi tanggung jawab bersama.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menanggapi instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menertibkan juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir di minimarket.
"Pasti (membantu menertibkan). Jadi gini ya masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama," kata Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
"Kalau dari Polantas (Polisi Lalu Lintas), khususnya kepolisian, pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah. Masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk mem-backup, kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," katanya.
Latif Usman menegaskan bahwa parkir liar sampai tahap pemaksaan, sudah masuk dalam ranah pidana. "Apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana. Ya sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Kan ini tanggung jawab bersama untuk melakukan itu," katanya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Satpol PP dan Dishub DKI menertibkan juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir di minimarket. "Sudah mulai operasi dari kemarin agar tidak meresahkan masyarakat," kata Heru Budi di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Selama ini di setiap minimarket ada tulisan parkir gratis, tapi masih saja ada juru parkir. Ia menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terhadap warga yang hendak berbelanja dan memarkirkan kendaraannya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan lokasi minimarket yang seharusnya gratis parkir. "Terkait parkir di minimarket sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free atau gratis," katanya.
Dari pihak pengelola minimarket selama ini juga sudah memberikan pengumuman bahwa parkir di minimarket gratis. "Jadi memang pengelola tidak diperbolehkan memungut. Tapi, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan karena memang free. Mereka mencoba mengatur dan tentu di dalamnya ada pungutan," ujarnya.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menanggapi instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menertibkan juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir di minimarket.
"Pasti (membantu menertibkan). Jadi gini ya masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama," kata Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
"Kalau dari Polantas (Polisi Lalu Lintas), khususnya kepolisian, pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah. Masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk mem-backup, kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," katanya.
Latif Usman menegaskan bahwa parkir liar sampai tahap pemaksaan, sudah masuk dalam ranah pidana. "Apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana. Ya sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Kan ini tanggung jawab bersama untuk melakukan itu," katanya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Satpol PP dan Dishub DKI menertibkan juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir di minimarket. "Sudah mulai operasi dari kemarin agar tidak meresahkan masyarakat," kata Heru Budi di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Selama ini di setiap minimarket ada tulisan parkir gratis, tapi masih saja ada juru parkir. Ia menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terhadap warga yang hendak berbelanja dan memarkirkan kendaraannya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan lokasi minimarket yang seharusnya gratis parkir. "Terkait parkir di minimarket sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free atau gratis," katanya.
Dari pihak pengelola minimarket selama ini juga sudah memberikan pengumuman bahwa parkir di minimarket gratis. "Jadi memang pengelola tidak diperbolehkan memungut. Tapi, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan karena memang free. Mereka mencoba mengatur dan tentu di dalamnya ada pungutan," ujarnya.
(abd)