Imigrasi Jakpus Tangkap Buronan asal China di Cempaka Putih

Senin, 20 November 2023 - 19:07 WIB
loading...
Imigrasi Jakpus Tangkap Buronan asal China di Cempaka Putih
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap LS buronan Interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di China. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap LS buronan Interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di China. LS yang buron sejak 2020 silam ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara China sejak 2020. LS terlibat dalam kejahatan kasus ekonomi di China," ungkap Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Sandi mengatakan, LS ini diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal. LS patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai yang dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.



"LS akan segera dideportasi secepatnya. LS juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat menuturkan, LS tinggal di Indonesia sejak Oktober 2023. LS mengaku bekerja sebagai investor.

"Dia sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda. Saat ditangkap LS sendirian," tuturnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)