Mengemis di Indonesia, Imigrasi Jakpus Deportasi 2 WN Pakistan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi sebanyak tujuh Warga Negara (WN) asal India dan dua WN Pakistan. Adapun, dua WN Pakistan tersebut kedapatan mengemis di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan, dua WNA Pakistan yang dideportasi berinisial NMA dan HAS.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua WNA yang sedang meminta- minta di kawasan Kemayoran" kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f. Yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Di sisi lain, lanjut Wahyu, tujuh WN India juga terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
“Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan izin tinggal milik mereka,” ujarrnya.
Wahyu menuturkan, pihaknya juga telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan dan pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Selain dideportasi, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).
“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan, dua WNA Pakistan yang dideportasi berinisial NMA dan HAS.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua WNA yang sedang meminta- minta di kawasan Kemayoran" kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f. Yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Di sisi lain, lanjut Wahyu, tujuh WN India juga terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
“Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan izin tinggal milik mereka,” ujarrnya.
Wahyu menuturkan, pihaknya juga telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan dan pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Selain dideportasi, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).
“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ucapnya.
(hab)