Investor China Zhang Bangcun Minta Maaf pada Dirjen Imigrasi Silmy Karim
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Investor asal China, Zhang Bangcun meminta maaf kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan jajaran Keimigrasian akibat kegaduhan yang dibuatnya. Sebelumnya, Zhang menuntut permintaan maaf Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram karena menuduhnya kabur saat menjalani detensi.
Permintaan maaf Zhang Bangcoun disampaikan dalam bahasa China melalui rekaman video. Zhang didampingi seorang penerjemah Hiuk Min alias Amin.
"Saya Zhang Bangcun dengan bersungguh-sungguh kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Imigrasi Silmy Karim, meminta maaf terkait laporan pemberitaan sebelumnya," kata Zhang dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/3/2024).
"Saya Zhang Bangcun, tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap Direktur Imigrasi dan semua staf Imigrasi. Saya bicara atas nama pribadi. Saya dengan tulus meminta maaf kepada siapa pun yang telah saya sakiti, terutama staf imigrasi, terima kasih," ujarnya.
Zhang juga menyampaikan terima kasih kepada Silmy Karim karena telah melakukan upaya mencari tahu duduk perkara kesalahpahaman dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram. "Semua terjadi karena disinformasi dan sudah dapat diselesaikan secara baik," kata Zhang.
Untuk diketahui, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023 terkait. Zhang dikenakan detensi menyusul surat dari mitra bisnisnya. Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp4 miliar. Utang piutang muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp16 miliar.
Namun Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram dalam pernyataannya menyebut Zhang kabur ke luar tempat detensi. Atas dasar itu, kemudian Zhang melalui kuasa hukumnya, Siti Mylanie meminta Surya Mataram agar meminta maaf secara terbuka.
Permintaan maaf Zhang Bangcoun disampaikan dalam bahasa China melalui rekaman video. Zhang didampingi seorang penerjemah Hiuk Min alias Amin.
"Saya Zhang Bangcun dengan bersungguh-sungguh kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Imigrasi Silmy Karim, meminta maaf terkait laporan pemberitaan sebelumnya," kata Zhang dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/3/2024).
"Saya Zhang Bangcun, tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap Direktur Imigrasi dan semua staf Imigrasi. Saya bicara atas nama pribadi. Saya dengan tulus meminta maaf kepada siapa pun yang telah saya sakiti, terutama staf imigrasi, terima kasih," ujarnya.
Zhang juga menyampaikan terima kasih kepada Silmy Karim karena telah melakukan upaya mencari tahu duduk perkara kesalahpahaman dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram. "Semua terjadi karena disinformasi dan sudah dapat diselesaikan secara baik," kata Zhang.
Untuk diketahui, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023 terkait. Zhang dikenakan detensi menyusul surat dari mitra bisnisnya. Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp4 miliar. Utang piutang muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp16 miliar.
Namun Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram dalam pernyataannya menyebut Zhang kabur ke luar tempat detensi. Atas dasar itu, kemudian Zhang melalui kuasa hukumnya, Siti Mylanie meminta Surya Mataram agar meminta maaf secara terbuka.
(abd)