Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Ngaku ke Pacarnya Baru Menang Judi Slot

Rabu, 20 September 2023 - 21:29 WIB
loading...
Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Ngaku ke Pacarnya Baru Menang Judi Slot
Tersangka penipuan jual beli mobil secara online berinisial DSP dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pria asal Sumatera Selatan berinisial DSP diciduk polisi lantaran melakukan aksi penipuan jual beli mobil secara online hingga meraup Rp110 juta. Kepada pacarnya, pelaku mengaku mendapatkan uang puluhan juta karena menang judi slot atau judi online.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, dari aksi tipu-tipu jualan mobil itu, pelaku menggasak uang sebesar Rp110 juta dari korban inisial AAS yang hendak membeli mobil Hilux. Mobil itu dipasarkan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook dengan akun buatan.

"Dari uang Rp110 juta itu, ditransfer ke pacar pelaku senilai Rp20 juta ke rekening pacar pelaku. Kemudian dimasukkan Rp10 juta ke aplikasi PayLater milik pacar pelaku," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).



Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan, polisi masih mendalami keterlibatan kekasih DSP dalam kasus penipuan online ini. Sejauh ini, pelaku mengaku kekasihnya itu tak tahu soal aksi tipu-tipu tersebut.

Pasalnya, kata dia, pelaku mengaku ke kekasihnya bahwa uang yang ditransfernya itu merupakan hasil menangkan judi slot. Namun, uang yang dikirimkan ke rekening kekasih pelaku baru dipakai Rp300 ribu lantaran sudah lebih dahulu diblokir.

"Pelaku transfer ke pacarnya dengan alasan menang judi slot. Dari Rp20 juta yang dikirim ke rekening pacarnya, baru dipakai Rp300 ribu, selanjutnya dilakukan blokir bank pacarnya tersebut. Ada dua blokir, rekening pelaku Rp30 juta dan blokir rekening pacar pelaku di dalamnya ada saldo Rp19 juta sekian," tuturnya.

Setelah sadar telah ditipu, kata Henrikus, korban pun mengajukan blokir kepada rekening yang dituju untuk pengiriman uangnya itu. Alhasil, aliran dana transfer kepada pelaku hingga ke rekening kekasih pelaku pun turut diblokir pihak bank.

"Lalu, ada juga Rp42 juta yang telah dibelanjakan pelaku untuk membeli 2 handphone, yang mana handphone tersebut telah kami sita sebagai barang bukti," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4353 seconds (0.1#10.140)