Kronologi Penipuan Haji Furoda hingga Terbongkar, Tersangka Hanya Kantongi Izin Umrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap penipuan Haji Furoda dengan tersangka SJA. Ternyata tersangka hanya mengantongi izin umrah.
SJA menjalankan bisnis travel umrah dengan perusahaan bernama PT Musafir Internasional Indonesia. Meski berbekal travel umrah, tersangka berani menawarkan pake Haji Furoda.
"Tersangka melakukan iming-iming dan bujuk rayu bahwa perusahaannya menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (26/3/2024).
Ketika polisi menerima laporan pasutri menjadi korban penipuan Haji Furode, sejatinya pihaknya telah memanggil SJA sebanyak 2 kali saat dia berstatus sebagai saksi. Namun, pelaku tak kunjung memenuhi panggilan polisi hingga akhirnya SJA ditangkap di sebuah hotel kawasan Kota Mataram.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan penyidik antara lain handphone tersangka, kemudian ada token, ada bilyet giro, kartu ATM berbagai bank, lalu kartu NPWP PT Musafir Internasional," kata Ade Ary.
Tersangka diketahui sebagai Direktur di perusahaan itu sekaligus marketing yang membujuk rayu menawarkan paket Haji Furoda dan Haji Mandiri pada calon korbannya. Pelaku menawarkan paket Haji Furoda sejak tahun 2021 melalui website bernama Musafir internasional.com/public.
"Korban di tanggal 13 Oktober 2021 yakni TBS dan GS berstatus suami-istri tertarik awalnya dan berminat melaksanakan ibadah Haji Furoda. Karena sebelumnya sudah dihubungi oleh agen freelancer berinisial MM, yang menurut penyidik ternyata si tersangka SJA ini juga, dia juga akting sebagai agen freelancer. Kemudian sama agennya akhirnya diarahkan untuk melihat promo di website, ada fasilitas haji, dan Haji Furoda," ujar Ade Ary.
SJA menjalankan bisnis travel umrah dengan perusahaan bernama PT Musafir Internasional Indonesia. Meski berbekal travel umrah, tersangka berani menawarkan pake Haji Furoda.
"Tersangka melakukan iming-iming dan bujuk rayu bahwa perusahaannya menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (26/3/2024).
Ketika polisi menerima laporan pasutri menjadi korban penipuan Haji Furode, sejatinya pihaknya telah memanggil SJA sebanyak 2 kali saat dia berstatus sebagai saksi. Namun, pelaku tak kunjung memenuhi panggilan polisi hingga akhirnya SJA ditangkap di sebuah hotel kawasan Kota Mataram.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan penyidik antara lain handphone tersangka, kemudian ada token, ada bilyet giro, kartu ATM berbagai bank, lalu kartu NPWP PT Musafir Internasional," kata Ade Ary.
Tersangka diketahui sebagai Direktur di perusahaan itu sekaligus marketing yang membujuk rayu menawarkan paket Haji Furoda dan Haji Mandiri pada calon korbannya. Pelaku menawarkan paket Haji Furoda sejak tahun 2021 melalui website bernama Musafir internasional.com/public.
"Korban di tanggal 13 Oktober 2021 yakni TBS dan GS berstatus suami-istri tertarik awalnya dan berminat melaksanakan ibadah Haji Furoda. Karena sebelumnya sudah dihubungi oleh agen freelancer berinisial MM, yang menurut penyidik ternyata si tersangka SJA ini juga, dia juga akting sebagai agen freelancer. Kemudian sama agennya akhirnya diarahkan untuk melihat promo di website, ada fasilitas haji, dan Haji Furoda," ujar Ade Ary.
(jon)