RPA Perindo Protes Hakim Hadirkan Pelaku saat Sidang Pelecehan Seksual

Rabu, 20 September 2023 - 15:25 WIB
loading...
RPA Perindo Protes Hakim Hadirkan Pelaku saat Sidang Pelecehan Seksual
RPA Perindo mendampingi korban pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/9/2023). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Sidang kasus pelecehan seksual yang menimpa A (5) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/9/2023). Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan korban untuk diminta kesaksiannya mengenai kasus tersebut.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo sampai saat ini masih mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan. Tak hanya menghadirkan korban, majelis hakim juga menghadirkan pelaku untuk diminta kesaksiannya. Hal ini menuai protes lantaran korban masih trauma terhadap kejadian yang menimpanya.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memprotes majelis hakim karena membuat korban takut memberikan kesaksiannya. Terlebih lagi, korban juga sempat dirundung keluarga pelaku dan lingkungannya usai kejadian.



"Jelas kami memprotes majelis hakim yang menghadirkan pelaku saat korban memberikan kesaksian. Ini jelas tidak bisa. Korban, pelaku, dan keluarganya ada di satu ruangan," ujar Jeannie.

Menurut dia, hal tersebut bisa saja mempengaruhi kesaksian korban karena trauma yang dialaminya. Dia berharap proses persidangan berjalan secara adil dan berpihak kepada korban.

Apalagi kasus ini pernah mendapat intervensi dari banyak pihak lantaran adanya upaya mendamaikan pelaku dan korban.

"Kami harap pelaku diproses dan dibina supaya mereka dapat hukuman maksimal. Kasus ini dikawal karena dari pertama kami melihat ada mediasi dari masyarakat sekitar untuk didamaikan, padahal kalau mereka berdamai ini menciptakan pedofilia di masa depan," kata Jeannie.

Diketahui, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern peduli rakyat kecil yang berkomitmen untuk berjuang melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak melalui RPA Perindo. Dalam kasus ini, RPA Perindo terus mengawal sampai nanti para pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)