Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Dijual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Putra dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu juga diwajibkan membayar restitusi (ganti kerugian) sebesar Rp25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Pembebanan biaya restitusi dari hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta Mario membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Apabila tidak membayarnya maka Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.
Dalam putusannya hakim memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora, dilelang. Nantinya uang hasil lelang itu dipakai untuk biaya restitusi.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.
Hakim dalam pertimbangan putusannya menyebut perbuatan Mario Dandy telah memenuhi unsur penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim.
Kata hakim, manakala dakwaan kesatu primair terpenuhi maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Pembebanan biaya restitusi dari hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta Mario membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Apabila tidak membayarnya maka Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.
Dalam putusannya hakim memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora, dilelang. Nantinya uang hasil lelang itu dipakai untuk biaya restitusi.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.
Hakim dalam pertimbangan putusannya menyebut perbuatan Mario Dandy telah memenuhi unsur penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim.
Kata hakim, manakala dakwaan kesatu primair terpenuhi maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.
(thm)