Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Berencana Terpenuhi

Kamis, 07 September 2023 - 14:23 WIB
loading...
Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Berencana Terpenuhi
Mario Dandy Satriyo divonis divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) siang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo divonis divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) siang.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan.

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Hakim dalam pertimbangannya, perbuatan Mario Dandy dalam menganiaya David Ozora telah terpenuhi. Bukan hanya unsur rencana yang terpenuhi, bahkan unsur penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juga terpenuhi.



"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim.

Kata hakim, manakala dakwaan kesatu primair terpenuhi maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.


Pada persidangan sebelumnya, Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)