Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Kamis, 07 September 2023 - 12:35 WIB
loading...
Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara terhadap Shane Lukas salah satu terdakwa penganiayaan David Ozora. Foto/MPI/Ari Sandita murti
A A A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara terhadap Shane Lukas salah satu terdakwa penganiayaan David Ozora. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ungkap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun pada kasus tersebut, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.



Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.



Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)