Tim Hukum Aiman Bakal Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Pembuktian Besok

Rabu, 21 Februari 2024 - 18:42 WIB
loading...
Tim Hukum Aiman Bakal Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Pembuktian Besok
Anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyebut bakal membawa bukti dokumen dan dua ahli pada sidang praperadilan dengan agenda pembuktian besok. Foto/MPI/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono , Finsensius Mendrofa menyebut bakal membawa bukti dokumen dan dua ahli di sidang praperadilan dengan agenda pembuktian pada Kamis, 22 Februari 2024 besok.

"Tentu kami ada bawa bukti dokumen dan 2 ahli yang akan kami hadirkan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Anggota Tim Hukum Aiman lainnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menerangkan, dalam setiap persidangan mulai dari pembuktian hingga kesimpulan nanti, pihaknya bakal mempertahankan argumannya.



Berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tim hukum meyakini penyitaan itu cacat formil.

"Bukti yang kami temukan, adanya surat perintah penetapan penyitaan susulan, yang seharusnya dari awal sudah ada. Jawaban dari termohon, mereka baru mengetahui adanya Instagram, email, WhatsApp, itu ada di Xiaomi Mas Aiman, sebelum penyidikan, dari penyelidikan sudah ada itu, sudah kami terangkan berkali-kali di handphone ini, IG-nya, emailnya, WhatsApp, sudah ada. bagaimana mungkin kok bisa disusulkan," katanya.



Sangun menekankan, dalam repliknya tim pengacara memperjuangkan hak tolak Aiman untuk memberi tahu siapa narasumbernya, bukan hak tolak untuk menghadiri pemeriksaan polisi. Pasalnya, Aiman sebagai wartawan bertanggung jawab melindungi privasi narasumbernya.

Pascamendengarkan replik dari tim hukum Aiman, Tim Bidkum Polda Metro Jaya bakal menanggapinya dengan Duplik yang akan dibacakan pada Kamis, 22 Februari 2024 esok. Hakim lantas menunda persidangan sampai esok dengan agenda pembacaan duplik dilanjutkan pembuktian di hari itu juga.

“Kami mengajukan duplik Yang Mulia secara tertulis kemudian waktunya besok pagi berbarengan dengan bukti," kata tim Budkum Polda Metro di persidangan.

"Baik, besok agendanya kita padatkan ya. Duplik, lalu bukti-bukti surat kedua belah pihak," kata Hakim Tunggal Delta Tama menutup sidang kali ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)