Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono membacakan repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Replik tersebut menanggapi jawaban dari Bidkum Polda Metro Jaya berkaitan permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman.
Tim hukum Aiman menegaskan, penyalinan akun Instagram dan email milik Aiman merupakan perbuatan melawan hukum lantaran tak berizin.
"Bahwa tindakan Termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap Instagram dan email milik Pemohon merupakan tindakan yang melawan hukum atau tanpa hak, Abuse of Power," ujar pengaca Aiman saat membacakan Repliknya di persidangan, Rabu (21/2/2024).
Replik tersebut dibacakan oleh Tim Hukum Aiman secara bergantian oleh Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.
"Penyitaan akun Instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon sebagaimana penetapan izin kepada pengadilan a quo terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, status Aiman sebagai wartawan aktif sampai tanggal 28 November 2023 dan memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers untuk tidak mengungkap nama dan identitas narasumber kepada Termohon yang tersimpan di dalam empat barang bukti yang disita, termasuk WhatsApp yang dikuasai Termohon.
Hal itu juga telah diperkuat secara tegas oleh Dewan Pers berdasarkan surat Dewan Pers nomor 92/TP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal penjelasan terkait permohonan perlindungan hukum atas status sebagai wartawan.
Tim hukum Aiman menegaskan, penyalinan akun Instagram dan email milik Aiman merupakan perbuatan melawan hukum lantaran tak berizin.
"Bahwa tindakan Termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap Instagram dan email milik Pemohon merupakan tindakan yang melawan hukum atau tanpa hak, Abuse of Power," ujar pengaca Aiman saat membacakan Repliknya di persidangan, Rabu (21/2/2024).
Replik tersebut dibacakan oleh Tim Hukum Aiman secara bergantian oleh Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.
"Penyitaan akun Instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon sebagaimana penetapan izin kepada pengadilan a quo terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, status Aiman sebagai wartawan aktif sampai tanggal 28 November 2023 dan memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers untuk tidak mengungkap nama dan identitas narasumber kepada Termohon yang tersimpan di dalam empat barang bukti yang disita, termasuk WhatsApp yang dikuasai Termohon.
Hal itu juga telah diperkuat secara tegas oleh Dewan Pers berdasarkan surat Dewan Pers nomor 92/TP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal penjelasan terkait permohonan perlindungan hukum atas status sebagai wartawan.
(cip)