Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:41 WIB
loading...
Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli
Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/MPI/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada sejumlah hal yang ingin digali dari ahli tersebut.

"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujar salah satu anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Finsensius Mendrofa menjelaskan, ada sejumlah hal yang ingin digali oleh Tim Hukum Aiman pada kedua ahli tersebut. Mulai dari prosedur tentang penyitaan barang bukti dan kewenangan soal Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan terhadap ahli hukum pidana, hingga soal hak tolak wartawan terhadap ahli pers.



"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," tuturnya.



"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," jelasnya.

Dia menambahkan, ahli hukum pers yang dihadirkannya itu sejatinya sangat paham tentang pers lantaran dia pernah menjadi pimpinan Dewan Pers dan fokus dalam bidang hukum pers. Ahli pers itu sangat memahami tentang hak tolak wartawan.

"Apakah betul dalil kami selama ini saudara Aiman merupakan wartawan, baik pada saat menerima informasi itu maupun pada saat sampaikan konfrensi pers itu masih berstatus wartawan, kita akan minta pendapat ahli ini. Lalu, kira-kira kapan mulai berlaku hak tolak itu karena ini menjadi poin dari dalil kita, bahwa saudara Aiman dilindungi haknya sebagai seorang wartawan itu sejak kapan," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)