Firli Belum Ditahan, Sidang Perdana Praperadilan MAKI ke Kapolri-Kapolda Digelar 13 Maret

Sabtu, 02 Maret 2024 - 13:34 WIB
loading...
Firli Belum Ditahan, Sidang Perdana Praperadilan MAKI ke Kapolri-Kapolda Digelar 13 Maret
PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda yang diajukan MAKI digelar pada Rabu, 13 Maret 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Rabu, 13 Maret 2024. Gugatan praperadilan itu dilakukan MAKI lantaran belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna. Djuyamto menyebut hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.

"Jadinya sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Sabtu (2/3/2024).



Sebelumnya, MAKI mengambil langkah untuk menjebloskan eks Ketua KPK yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri ke penjara.

Langkah itu dilakukan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.



Adapun gugatan itu diajukan kepada tiga termohon. Pertama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kedua Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. MAKI menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

Kendati demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.

"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri). Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3675 seconds (0.1#10.140)