Mario Dandy Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Kamis, 07 September 2023 - 14:51 WIB
loading...
Mario Dandy Dibebankan...
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana Putra
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo tidak hanya divonis hukuman 12 tahun penjara. Pelaku penganiayaan David Ozora itu juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Pembebanan biaya restitusi dari majelis hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya itu Jaksa meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.



Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, uang hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)