Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dianggap Nikmati Penganiayaan David Ozora

Kamis, 07 September 2023 - 14:28 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun Penjara,...
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. FOTO/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memvonis Mario Dandy Satriyo hukuman 12 tahun penjara. Majelis menganggap Mario Dandy menikmati penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam pertimbangannya itu, hakim menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. "Hal meringankan tak ada," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Selain tidak ada hal yang meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.



"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatannya telah merusak masa depan David Ozora. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," katanya.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas hakim.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)