Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Vonis 7 September 2023

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Vonis 7 September 2023
Majelis hakim PN Jaksel menetapkan sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo digelar pada 7 September 2023. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal digelar pada 7 September 2023. Mario Dandy dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara.

“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis, 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang, Selasa (29/8/2023).


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)