Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Ajukan Duplik

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:03 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Ajukan Duplik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Mario Dandy dalam kasus penganiyaan David Ozora. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya atau tanggapan atas pleidoi Mario Dandy Satriyo meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa kasus penganiyaan David Ozora tersebut. Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya mengajukan duplik kepada Majelis Hakim.

"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

Dalam repliknya itu, Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya.


Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 355 KUHP dibarengi hukuman 7 tahun penjara manakala Mario tak membayar biaya restitusi.

Sementara itu, tim pengacara Mario, Andreas Nahot S mengajukan duplik setelah mendengar replik dari Jaksa. "Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata pengacara Mario.

Hakim lantas memberikan tim pengacara Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut.

"Baik, untuk duplik Saudara akan diberikan waktu hari Selasa, 29 Agustus 2023," ucap Hakim.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)