Jaksa: Kebohongan Jadi Kunci Penentu Kesalahan Mario Dandy

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:48 WIB
loading...
Jaksa: Kebohongan Jadi Kunci Penentu Kesalahan Mario Dandy
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kebohongan Mario Dandy Satriyo di persidangan menjadi salah satu kunci menentukan kesalahannya hingga diberikan tuntuan maksimal. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kebohongan Mario Dandy Satriyo di persidangan menjadi salah satu kunci menentukan kesalahannya hingga diberikan tuntuan maksimal. Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik atau tanggapannya atas pleidoi Mario Dandy di kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (24/8/2023).

"Kita semua diharapkan dapat menyelami penderitaan anak korban David Ozora saat terdakwa Mario Dandy melakukan tindakan yang sangat sadis, brutal, dan tak manusiawi," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

Awalnya, Jaksa membahas tentang argumennya dalam menolak pleidoi kubu Mario Dandy, yang mana penganiayaan Mario terhadap David dinilai sadis dan tak manusiawi.

Mario menendang kepala David, menginjak kepalanya, dan bagian belakang leher David, bahkan Mario melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo setelah melakukan tindakan kejinya itu.

"Sehingga anak korban David menderita diffuse axonal injury yang mengakibatkannya mengalami amnesia antrogen dan retrogen," ujar Jaksa.


Bukan itu saja, lanjut Jaksa, Mario Dandy bahkan sampai menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jeratan hukum.

Namun, Jaksa menilai tak ada kejahatan yang sempurna karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lainnya yang pada akhirnya akan menjeratnya.

Kebohongan Mario itu menjadi salah satu kunci dalam menentukan kesalahan Mario hingga akhirnya Jaksa memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap Mario.

"Dari rangkaian persidangan yang dapat kita nilai bersama secara obyektif terdakwa Mario Dandy semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy dalam kenganiayaan yang dilakukannya terhadap David," kata Jaksa.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3038 seconds (0.1#10.140)