Besok WFH Kurangi Polusi Udara Jakarta, ASN Diimbau Jangan Pergi Jalan-jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi polusi udara dan kemacetan. Namun, bukan berarti mereka pergi ke mana-mana atau jalan-jalan melainkan kerja di rumah.
WFH bagi ASN berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan bepergian ke luar rumah. Mereka harus bekerja dari rumah masing-masing.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," ujar Heru di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," sambungnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI. Sementara, untuk perusahaan swasta sifatnya hanya imbauan.
"Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH)," kata Heru.
WFH bagi ASN berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan bepergian ke luar rumah. Mereka harus bekerja dari rumah masing-masing.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," ujar Heru di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," sambungnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI. Sementara, untuk perusahaan swasta sifatnya hanya imbauan.
"Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH)," kata Heru.
(jon)