Polisi Hentikan Laporan Kasus KDRT Suami terhadap Putri Balqis di Depok

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:41 WIB
loading...
Polisi Hentikan Laporan Kasus KDRT Suami terhadap Putri Balqis di Depok
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang dilaporkan Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis. Penyidik tidak menemukan cukup sehingga menghentikan kasus tersebut.

"Terkait kasus KDRT di Depok, laporan suami terhadap istrinya kita hentikan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/8/2023).

Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang digelar Rabu (9/8/2023). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. "Alasan dihentikan tidak cukup bukti," katanya.


Seperti diketahui, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis saling melaporkan KDRT ke polisi. Keduanya sempat berstatus tersangka.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok. Namun kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan agar penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pada saat kasus ini ditangani di Polres Depok, Bani dan Putri Balqis sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menahan Putri Balqis saat itu, sementara suaminya tidak dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit.

Curhatan adik Putri Balqis soal kakaknya yang ditahan ini kemudian menyita perhatian publik. Irjen Karyoto pun sampai turun tangan.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan penyidik menangkap Bani Idham Bayumi atas laporan Putri Balqis. Bani disangkakan Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3370 seconds (0.1#10.140)