Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice

Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:04 WIB
loading...
Kasus KDRT di Depok,...
Kondisi Putri Balqis sebelum dan sesudah mengalami KDRT. Foto: Twitter @saharahanum
A A A
DEPOK - Suami Putri Balqis tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok mengajukan permohonan untuk Restorative Justice. Permohonan tersebut sesuai arahan Kapolda Metro Jaya mengutamakan semangat menyatukan kembali keluarga retak.

Kuasa hukum BI, Eka Sumanja mengatakan bahwa permintaan RJ itu telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin 19 Juni 2023 kemarin. Ini sebagai langkah yang menjadi petunjuk Kapolda untuk menyelesaikan masalah dengan menyatukan kembali keluarga.

”Kita sudah mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, gitu ya,” ujar Eka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).



Setelah mengajukan restorative justice, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga akan memberikan fasilitas terhadap permintaannya itu. Hal itu bertujuan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah dengan damai.

”Berkaitan dengan statement Pak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Karyoto, dari pihak Pak Bani pada prinsipnya sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Pak Kapolda,” ujarnya.

Tak hanya itu, saat ini BI pun sudah menjalani proses operasi Hernia. Menurutnya, operasi itu merupakan akibat dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh PB. Kemudian, dampak dari KDRT kliennya dengan PB ini terjadi pada sang anak dari pasangan tersebut.



”Dengan kejadian sejak 25 Februari malam tersebut sampai dengan hari ini, itu sangat berdampak sekali terhadap tumbuh kembang anak. Di mana sang anak tidak dapat belajar secara tatap muka. Sekolah mengeluarkan kebijakan untuk online,” ucapnya.

Nilai akademik anak BI dan PB pun disebut mengalami penurunan selama tiga bulan terakhir. Dia menyebuy anak pasangan suami istri itu gagal menjadi ketua OSIS lantaran kasus yang menjerat kedua orang tuanya.



Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok dihentikan sementara dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk merenung.

Karyoto menjelaskan kasus kekerasan oleh suami berinisial RJ dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)