Dewan Pers Sesalkan Kekerasan dan Intimidasi terhadap Jurnalis di Acara Diskusi GMPG
loading...
A
A
A
Ninik menyoroti dalam mendekati tahun Pemilu 2024, maka intensitas dan suhu perpolitikan nasional akan semakin panas, sehingga gesekan antara jurnalis dengan pihak yang di liput harus diantisipasi.
"Tadi Ketua Komisi Pengaduan sudah berkomunikasi dengan pihak terkait agar menjadi pembelajaran. Karena dalam kick off Pemilu, Dewan Pers sudah berharap seluruh partai yang jumlahnya 19, penyelenggara pemilu agar transparan, sehingga dapat dimanfaatkan awak media untuk disampaikan ke publik. Karena hak publik untuk tahu. Dengan informasi yang terbuka partisipasi masyarakat akan tinggi. Kalau ditutup-tutupi bagaimana masyarakat akan ikut dalam Pemilu 2024," kata dia.
Menurut Ninik, upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam mengheningkan liputan dan kerja jurnalistik tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, apalagi terkait kepentingan publik dan dilakukan di ruang publik.
"Kita harus kembali ke sana, partai politik harus terbuka, transparan. Begitu juga penyelenggara pemilu, jangan pelit terhadap pemberitaan karena masyarakat ingin tahu. Nah, yang membantu ingin tahu adalah teman-teman media, nah kalau media dihalangi, maka konsolidasi demokrasi nya tidak terjadi," tambahnya.
Dewan Pers, kata Ninik, mengecam ada upaya menghalangi untuk memperoleh informasi yang merupakan hak publik terkait diskusi di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, media dalam menjalankan tugasnya memang tidak perlu menunggu undangan, harus mengejar informasi, mengolah informasi.
"Kalau mereka (pihak yang diliput) tidak setuju, mereka punya hak jawab, jangan main kasar. Itu saya kira. Pokoknya yang penting jangan marah-marah, jangan dibalas dengan kemarahan, kita senyum saja tapi tetap pada koridor diproses secara hukum," tendasnya.
Ia juga berharap dari perusahaan menyiapkan konseling kepada para korban terkait kasus ini.
"Kalau di pusat saja kita tidak bisa tindak lanjuti bagaimana di daerah. Simtom kecil-kecil seperti ini harus kita tindaklanjuti," ucapnya.
"Kalau kekerasan fisik tidak bisa tipiring. Tipiring itu pelanggaran administrasi seperti tilang, kemarin dibahas di pleno dan MOU dengan kepolisian. Tapi memang perlu Peraturan Kapolri (Perkap) yang teknis nya detail di daerah," kata dia.