Polda Metro Jaya Terima Laporan Penganiayaan Jurnalis di Acara GMPG

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:43 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Terima...
Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis saat keributan pecah di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis saat keributan pecah di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

Laporan dibuat atas nama Janivan Prapta, kameramen salah satu stasiun TV swasta yang menjadi korban. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tertanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.



"Benar sudah diterima Polda Metro Jaya untuk laporannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Menurut dia, laporan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik. Jika sudah memenuhi unsur, tidak menutup kemungkinan dilakukan penyelidikan.



Sementara Janivan menjelaskan, penganiayaan yang ia alami berbermula saat GMPG akan menggelar diskusi di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Tiba-tiba datang sekelompok orang meminta acara itu dibubarkan. Saat itu, kata dia, massa juga sempat melontarkan kata-kata ancaman. Massa melakukan intimidasi kepada wartawan yang meliput.

"Mereka melakukan intimidasi. Pokoknya setiap wartawan yang megang kamera atau handphone, mereka langsung nyamperin, langsung bilang matiin," ujarnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)