Kantongi Izin Kementerian Jadi Alasan Perusahaan di DKI Tak Patuhi PSBB

Selasa, 14 April 2020 - 15:08 WIB
loading...
Kantongi Izin Kementerian Jadi Alasan Perusahaan di DKI Tak Patuhi PSBB
Pemprov DKI menemukan ada perusahaan yang nekat beroperasi karena miliki izin dari salah satu kementerian.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tengah mengevaluasi sejumlah perusahaan tidak dikecualikan yang masih buka pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasil sementara, ada salah satu perusahaan yang harusnya tutup tetapi masih buka karena mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi seluruh perusahaan yang masih buka pada saat masa PSBB diberlakukan. Perusahaan tersebut tentunya perusahaan besar yang mempunyai dampak besar penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Ada satu perusahaan di luar pengecualian masih buka. Tapi mereka mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Selasa (14/4/2020). (Baca: Hari ke-5 PSBB, Penumpukan Penumpang Masih Terjadi di Stasiun Depok)

Andri menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, perusahaan di luar pengecualian harus tutup. Untuk itu, dia memberikan teguran keras kepada perusahaan tersebut dan mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian agar segera menutup perusahaan di luar pengecualian selama PSBB. Informasinya, banyak perusahaan industri di luar pengecualian yang telah mendapatkan izin dari Kementerian.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga mengevaluasi perusahaan yang masuk pengecualian tetapi tidak menerapkan protokol Covid-19. Hasilnya dari dua perusahaan yang dikunjunginya, semuanya cukup mentaati protokol tersebut.

"Sanksinya kalau di luar pengecualian tapi masih buka, kita bisa tutup langsung. Tapi kalau didalam pengecualian tidak mematuhi protokol Covid-19, kita akan beri teguran. Kalau tiga kali ditegur kita tutup izin usahanya," ucapnya. (Baca: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Masih Beraktivitas Selama PSBB)

Diketahui sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban hentikan aktifitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan; pangan; energi; komunikasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri startegis; perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; kebutuhan sehari-hari.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)