Ngeri! Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Bantai Istri beserta Keluarga

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:13 WIB
loading...
Ngeri! Suami Pelaku...
Ancaman mengerikan datang dari suami pelaku KDRT berinisial BD (38) di Serpong, Tangsel. BD mengancam membantai habis istrinya TM (21) beserta keluarganya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ancaman mengerikan datang dari suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). BD mengancam membantai habis istrinya TM (21) beserta keluarganya.

Ancaman itu dibeberkan ayah dari TM, Marjali. "Jadi dia (BD) komunikasi sama anak saya (TM), voice note, bilang katanya akan dibantai saya dan keluarganya. Saya enggak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).



Marjalih membeberkan isi pesan suara ancaman tersebut. "Kalau begini caranya, mohon maaf, buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu per satu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata Marjalin menirukan perkataan BD dalam pesan suara.

Diketahui, BD menganiaya TM hingga babak belur pada Rabu (12/7/2023) dini hari di rumahnya Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong. Warga sempat melerai dan membawa kasus itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun BD saat itu malah dilepaskan.

Marjali yang tidak terima meminta polisi segera menangkap BD lantaran telah membuat anaknya babak belur. Apalagi kondisi anaknya sedang hamil 4 bulan. Tampak dalam foto yang beredar wajah TM berlumuruan darah akibat penganiayaan itu.

Ngeri! Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Bantai Istri beserta Keluarga


"Saya bertanya ke polisi katanya itu penganiayaan ringan. Itu alasan dari pihak kepolisiannya, katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjalih.



Sementara Kanit PPA Polres Kota Tangsel Ipda Siswanto mengatakan BD sudah dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan, BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 Pasal 44 UU KDRT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)