Gara-gara Viral, Polisi Kini Buru Suami Penganiaya Istri yang Lagi Hamil hingga Babak Belur di Tangsel

Jum'at, 14 Juli 2023 - 20:40 WIB
loading...
Gara-gara Viral, Polisi Kini Buru Suami Penganiaya Istri yang Lagi Hamil hingga Babak Belur di Tangsel
Polisi memburu suami pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil, warga Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi memburu Budyanto Djauhari, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil, Tiara Maharani (21), warga Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku sempat dilepas karena kasusnya dianggap tindak pidana ringan.

Pelaku sudah diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, yakni Rabu 12 Juli 2023. Namun tak lama kemudian, pelaku dilepas dengan alasan pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.



Penganiayaan itu menyebabkan korban luka parah di wajah dan bagian tubuh lainnya. Pihak keluarga yang membuat laporan ke Polres Tangsel lantas kecewa, karena mengetahui pelaku tidak ditahan

Ungkapan kekecewaan itu lantas diunggah ke media sosial hingga viral. Banyak yang mengkritik penyidik karena tidak menahan pelaku. Bahkan ada netizen yang menduga jika pelaku dibekingi orang kuat.

Setelah kasusnya viral, polisi langsung menaikkan status pelaku menjadi tersangka. Kini penyidik Polres Tangsel tengah memburu pelaku.



"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto, Jumat (14/7/2023).

Galih membenarkan pelaku sebelumnya tidak ditahan, tapi berstatus wajib lapor. Hal itu merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.

"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)