Pergoki Chat Suami dengan Wanita Lain, Ibu Muda Ini Babak Belur Dianiaya

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:40 WIB
loading...
Pergoki Chat Suami dengan Wanita Lain, Ibu Muda Ini Babak Belur Dianiaya
TM (21) ibu muda ini babak belur dianiaya sang suami Budyanto Djauhari di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Nasib nahas dialami TM (21) ibu muda ini babak belur setelah menjadi korban penganiayaan suaminya Budyanto Djauhari di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). TM yang tengah hamil muda ini dianiaya karena dipicu soal chatting antara pelaku dengan perempuan lain.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 04.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Saat penganiayaan itu, korban sempat meminta tolong dengan menghubungi sang ayah, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat.

Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.


"Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda," tutur Marjali, Kamis (13/07/23).

Menurut Marjali, amarah menantunya itu tak bisa dikendalikan setelah putrinya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain. Spontan pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar.

"Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas," ujarnya. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan, masih harus mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.

"Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah, tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu," ujarnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)