Ngeri! Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Bantai Istri beserta Keluarga

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:13 WIB
loading...
Ngeri! Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Bantai Istri beserta Keluarga
Ancaman mengerikan datang dari suami pelaku KDRT berinisial BD (38) di Serpong, Tangsel. BD mengancam membantai habis istrinya TM (21) beserta keluarganya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ancaman mengerikan datang dari suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). BD mengancam membantai habis istrinya TM (21) beserta keluarganya.

Ancaman itu dibeberkan ayah dari TM, Marjali. "Jadi dia (BD) komunikasi sama anak saya (TM), voice note, bilang katanya akan dibantai saya dan keluarganya. Saya enggak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).



Marjalih membeberkan isi pesan suara ancaman tersebut. "Kalau begini caranya, mohon maaf, buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu per satu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata Marjalin menirukan perkataan BD dalam pesan suara.

Diketahui, BD menganiaya TM hingga babak belur pada Rabu (12/7/2023) dini hari di rumahnya Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong. Warga sempat melerai dan membawa kasus itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun BD saat itu malah dilepaskan.

Marjali yang tidak terima meminta polisi segera menangkap BD lantaran telah membuat anaknya babak belur. Apalagi kondisi anaknya sedang hamil 4 bulan. Tampak dalam foto yang beredar wajah TM berlumuruan darah akibat penganiayaan itu.

Ngeri! Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Bantai Istri beserta Keluarga


"Saya bertanya ke polisi katanya itu penganiayaan ringan. Itu alasan dari pihak kepolisiannya, katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjalih.



Sementara Kanit PPA Polres Kota Tangsel Ipda Siswanto mengatakan BD sudah dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan, BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 Pasal 44 UU KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya, Jumat, (14/7/2023).

Siswanto membantah bahwa BD dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," jelasnya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat, berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," tambah Siswanto.

Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada Pasal 90 KUHP, di antaranya jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi. Korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)