Ahli Pidana Ungkap 2 Aspek Penentu Mario Dandy Bisa Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Terencana
loading...
A
A
A
Jaksa juga sempat bertanya pendapat saksi ahli, apakah saat pelaku ymenyuruh seseorang melakukan sikap tobat termasuk dalam bagian suatu penganiayaan meski akibatnya waktu itu belum ada. Sikap tobat itu mengartikan merendahkan seseorang.
Ahmad menerangkan, manakala itu bagian dari skenario yang ada dalam pikiran si pelaku, yakni batin jahat pelaku, maka bisa dikategorikan masuk proses penganiayaan.
Dia mencontohkan, dalam mewujudkan tindak pidana pelaku memulainya dari menjemput, memperlakukan orang dengan jongkok, tiarap, hingga memukulinya.
"Kalau memang sikap itu bagian perbuatan, itu bagian skenario yang disusun maka itu bagian proses penganiayaan," tuturnya.
Diketahui, sebelum melakukan penganiayaan terhadap anak D, Mario Dandy menyuruh korban melakukan push up sebanyak 50 kali. Anak D juga disuruh Mario melakukan sikap tobat. Hanya saja anak D tidak sanggup melakukannya hingga akhirnya kembali disuruh melakukan push up.
(thm)