Hendak Tawuran, 2 Pemuda Ditangkap di Tambora Beserta Belasan Sajam Usai Pesta Ganja

Senin, 12 Juni 2023 - 14:06 WIB
loading...
Hendak Tawuran, 2 Pemuda Ditangkap di Tambora Beserta Belasan Sajam Usai Pesta Ganja
Jajaran Polsek Tambora mengamankan dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sajam. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Dua orang remaja ditangkap jajaran Polsek Tambora saat hendak tawuran di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu 11 Juni 2023 malam. Kedua remaja itu yakni ZF (20) Warga RW 9 dan AR (19) Warga RW 10 keduanya berasal dari Kelurahan Tanah Sereal.

"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Taman Sari," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).



Pada penangkapan ini, kata Putra, ditemukan sembilan bilah senjata tajam (sajam) berupa tiga buah pedang dan enam celurit.

Kelompok genk dari Tanah Sereal ini menamakan kelompok Tanah Sereal Full senyum dan beranggotakan 10 orang antara lain ZF (20), AR (19), Aceng, Boting, Sabil, Demong, dan Sigit. Namun, baru dua yang berhasil ditangkap.



"Hasil test urine kedua pelaku didapati hasil keduanya positif mengandung narkoba jenis ganja. Berdasarkan keterangan para pelaku, setiap akan tawuran kelompok ini akan menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kelurahan Kota Bambu Selatan," paparnya.

Dua orang pelaku yang ditangkap ini, kata Putra, sudah bukan kategori anak di bawah umur. Pasalnya, kata dia, usia mereka sudah tergolong usia dewasa sehingga tetap diberlakukan hukuman sebagaimana mestinya.

"Namun, karena terpengaruh narkoba jenis ganja dan pengagguran sehingga motif mereka untuk tawuran hanya karena iseng belaka," katanya.



Adapun kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa Senjata Tajam untuk tawuran, juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)