DPRD Kota Bogor Geber Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia

Sabtu, 10 Juni 2023 - 09:05 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Geber Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat menghadiri acara peringatan Hari Lanjut Usia yang diselenggarakan LLI di kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (31/5/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar umat beragama sekaligus amanat konstitusi negara. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat menghadiri acara peringatan Hari Lanjut Usia yang diselenggarakan Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) di kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (31/5/2023).

"Memuliakan lansia adalah bagian dari kewajiban kita sebagai hamba Allah SWT. Sekaligus amanat dari konstitusi UUD 1945," kata Atang dalam siaran persnya, Jumat (9/6/2023).

Menurut Atang, memuliakan lansia merupakan pintu amal yang utama dan pembuka keberkahan. Ini akan menjadikan negara sebagai bangsa yang diberkahi.

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingatbdan menghargai jasa para pahlawan. Bangsa yang benar adalah bangsa yang memuliakan anak-anak dan lanjut usia. Insyaallah akan menjadi pintu keberkahan bagi negeri," tegasnya.

Guna mengimplementasikan memuliakan lansia, DPRD Kota Bogor saat ini menggodok Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia. Raperda yang dibahas sejak masa sidang pertama ini penting karena pemerintah berkewajiban memenuhi amanat untuk melindungi dan mensejahterakan para lansia.

"Negara harus hadir untuk melindungi lansia. Untuk itu, kita perlu rumuskan dalam kebijakan daerah mengenai konsep perlindungan sosial, pemenuhan hak, dan upaya peningkatan kesejahteraan para lansia," ungkapnya.

Atang memandang peraturan tersebut nantinya bisa merangkum dua pendekatan, yaitu perlindungan dan pemberdayaan. Perlindungan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar lansia.

”Di sisi lain, pemberdayaan diperlukan untuk tetap memberikan ruang aktivitas bagi para lansia agar tetap sehat dan bahagia menjalani kesehariannya," urainya.

Doktor lingkungan IPB ini pun mengajak LLI dan seluruh stakeholder Kota Bogor turut serta dalam merumuskan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia. “Kami mengundang dan sangat berharap partisipasi dari seluruh pihak, wabil khusus dari LLI dalam penyusunan maupun penyempurnaan Raperda ini. Kita berharap isinya komprehensif. Kota Bogor bisa memuliakan warga lansia,” tuturnya.

Untuk diketahui, draf awal Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia merupakan inisiatif DPRD. Raperda memuat aturan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum, dan bantuan sosial.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)