Luhut Tak Terima Dipanggil 'Lord' di Sidang Haris Azhar-Fatia

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:27 WIB
loading...
Luhut Tak Terima Dipanggil Lord di Sidang Haris Azhar-Fatia
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima dipanggil Lord dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima dipanggil “Lord” dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Panggilan tersebut dapat menjadi sebuah kerugian moral bagi dirinya, terutama terhadap cucu-cucunya kelak.

"Kerugian materil tidak ada di situ, tapi secara moral bagi anak cucu saya. Saya dibilang penjahat Lord. Saya dituduh. Jadi Yang Mulia sebagai orang tua bukan sebagai prajurit, saya tidak terima perlakuan itu," ujar Luhut saat menjadi saksi di persidangan.



Dia menyayangkan sikap Haris Azhar yang menayangkan program berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun channel YouTube tanpa konfirmasi kepada Luhut sebelumnya.

"Itu yang saya sayangkan. Saya kan bisa ditanya, wong saudara Haris nelepon saya jawab," katanya.

Terkait kasus ini, dia tetap mengupayakan jalur damai. Namun selebihnya akan diserahkan kepada pengadilan. "Biarlah pengadilan yang meluruskan, tidak boleh siapa pun kamu, tidak boleh bertanggung jawab. Saya kira Yang Mulia biar memutuskan, saya terima dan percaya pada pengadilan," ujar Luhut.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Haris bersama-sama Fatia yang dituntut dalam perkara terpisah dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)