Sidang Permata Buana Jakbar, Hakim Periksa Sekretaris RW dan Ketua RT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, dan mantan Ketua RW 11 Apriliana terkait kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di RW 11 Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat.
Ketiganya diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023).
Dariyanto ikut diperiksa karena diduga ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan. “Tapi, saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” ujar Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah.
Dia mengaku janggal temuan tersebut. Sebagai ketua RT, dirinya sangat tidak mungkin menyulitkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.
Hal berbeda diungkapkan Fauziah di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan dugaan pungli yang sebelumnya dibantah empat terdakwa. Fakta itu terungkap usai 3 hakim dan JPU mencecarnya.
“Jadi uang ditransfer Candy untuk biaya jaminan?” tanya JPU.
“Tidak, Candy belum transfer. Sebab, yang ditransfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” ujar Fauziah.
Apriliana, mantan ketua RW 11 kaget dengan dugaan pungutan untuk renovasi rumah. Sebab, saat dia menjabat periode 2014-2017, hal itu tidak ada.
“Kami murni hanya ada iuran. Itu pun ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi, setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.
Ketiganya diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023).
Dariyanto ikut diperiksa karena diduga ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan. “Tapi, saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” ujar Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah.
Dia mengaku janggal temuan tersebut. Sebagai ketua RT, dirinya sangat tidak mungkin menyulitkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.
Hal berbeda diungkapkan Fauziah di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan dugaan pungli yang sebelumnya dibantah empat terdakwa. Fakta itu terungkap usai 3 hakim dan JPU mencecarnya.
“Jadi uang ditransfer Candy untuk biaya jaminan?” tanya JPU.
“Tidak, Candy belum transfer. Sebab, yang ditransfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” ujar Fauziah.
Apriliana, mantan ketua RW 11 kaget dengan dugaan pungutan untuk renovasi rumah. Sebab, saat dia menjabat periode 2014-2017, hal itu tidak ada.
“Kami murni hanya ada iuran. Itu pun ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi, setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.