Sidang Permata Buana Jakbar, Hakim Periksa Sekretaris RW dan Ketua RT

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:07 WIB
loading...
Sidang Permata Buana...
Majelis hakim memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, dan mantan Ketua RW 11 Apriliana di PN Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023). Foto: pn-jakartabarat.go.id
A A A
JAKARTA - Majelis hakim memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, dan mantan Ketua RW 11 Apriliana terkait kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di RW 11 Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat.

Ketiganya diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023).



Dariyanto ikut diperiksa karena diduga ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan. “Tapi, saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” ujar Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah.

Dia mengaku janggal temuan tersebut. Sebagai ketua RT, dirinya sangat tidak mungkin menyulitkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.

Hal berbeda diungkapkan Fauziah di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan dugaan pungli yang sebelumnya dibantah empat terdakwa. Fakta itu terungkap usai 3 hakim dan JPU mencecarnya.

“Jadi uang ditransfer Candy untuk biaya jaminan?” tanya JPU.

“Tidak, Candy belum transfer. Sebab, yang ditransfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” ujar Fauziah.

Apriliana, mantan ketua RW 11 kaget dengan dugaan pungutan untuk renovasi rumah. Sebab, saat dia menjabat periode 2014-2017, hal itu tidak ada.

“Kami murni hanya ada iuran. Itu pun ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi, setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.

Diketahui, 4 pengurus RT 01/11 Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sebagai terdakwa sejak awal Agustus 2023. Mereka diduga melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejadian berawal ketika warga Permata Buana yakni Candy dan Johan melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Barat. Pasangan suami istri ini menuding keempatnya melakukan sikap diskriminatif ketika pembangunan rumah mereka.

Di tempat terpisah, kuasa hukum empat terdakwa, Ari Fitriana menegaskan Ketua RT 04 Dariyanto tidak mengetahui apa pun dalam kasus ini. Sebab, dia nyaris tidak pernah hadir dalam setiap rapat RW.

Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat yang dihadiri 50 persen pengurus RW. Artinya, setiap renovasi maupun pembangunan ada kriteria dan retribusinya.

“Apabila rapat pengurus RW dihadiri lebih dari 50 persen pengurus, maka dinyatakan sudah kuota forum dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)