Sudah 5 Kali Ditunda, Hari Ini Wowon Cs Hadapi Sidang Tuntutan Lagi
loading...
A
A
A
BEKASI - Tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kembali menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan berantai di Bantargebang, Kota Bekasi. Tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini Senin (2/10/2023).
Ini merupakan keenam kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya telah batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September, 12 September, 18 September, dan 25 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat beralasan tiga kali ditundanya pembacaan tuntutan lantaran berkas belum siap. Namun, dia mengaku berkas siap pada sidang hari ini.
“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan. Insyaallah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” katanya saat persidangan di PN Bekasi, Senin (25/9/2023) lalu.
Sekadar mengingatkan, 3 terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah membunuh tiga orang yaitu Ai Maimunah , M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri serta anak-anaknya.
Tiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (14/8/2023). Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku kerap dimintai uang untuk menikah.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga menguak tabir pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang saja.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Ini merupakan keenam kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya telah batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September, 12 September, 18 September, dan 25 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat beralasan tiga kali ditundanya pembacaan tuntutan lantaran berkas belum siap. Namun, dia mengaku berkas siap pada sidang hari ini.
“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan. Insyaallah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” katanya saat persidangan di PN Bekasi, Senin (25/9/2023) lalu.
Sekadar mengingatkan, 3 terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah membunuh tiga orang yaitu Ai Maimunah , M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri serta anak-anaknya.
Tiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (14/8/2023). Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku kerap dimintai uang untuk menikah.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga menguak tabir pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang saja.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(jon)