Berbuntut Panjang, Jabatan Dosen Bos Mesum Bermodus Staycation Dicopot

Senin, 15 Mei 2023 - 19:57 WIB
loading...
Berbuntut Panjang, Jabatan Dosen Bos Mesum Bermodus Staycation Dicopot
AD (24), karyawati muda yang mengaku diajak staycation oleh atasannya usai menjalani pemeriksaan penyidik Polres Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Bos salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Bekasiyang tersandung kasus staycation karyawati agar tidak diputus kontrak kerja terus disorot. Bahkan, bos dengan inisial HK ini juga merupakan seorang pengajar atau dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra menjelaskan, awalnya pihak kampus tak menyadari HK tersandung kasus hukum dugaan staycation terhadap seorang karyawati berinisial AD (24). Hingga akhirnya, kata dia, netizen mengungkap sosok HK yang viral di media sosial.



"Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, baru siang tadi kami panggil yang bersangkutan ke kampus," tutur Hamzah kepada wartawan di Bekasi, Senin (15/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut, kata dia, para petinggi kampus tidak menyinggung terkait permasalahan hukum yang menyeret HK. Dia mengungkapkan, perbincangan siang tadi hanya dalam rangka menyampaikan kepada HK bahwa pihak kampus merasa dirugikan akibat kasus dugaan staycation.

"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian. Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.

"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini," ucap Hamzah.



Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa Agung Yannesa menyatakan, dalam pertemuan itu, HK disebut menerima keputusan pihaknya tanpa pembelaan.

"Jadi tadi kami ketemu, langsung sampaikan poin-poin penting bahwa kampus terdampak karena dikait-kaitkan atas kasusnya. Beliau bisa menerima, diam, dan tak ada pembelaan," ujar Agung.



Sebelumnya, diketahui identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu 13 Mei 2023. Disebutkan bahwa selain menjadi manajer di salah satu perusahaan Kabupaten Bekasi, HK juga merupakan dosen di UPB.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)