Karyawati Korban Ajakan Staycation Atasan Jalani Pemeriksaan Psikologis

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:18 WIB
loading...
Karyawati Korban Ajakan...
Pemkab Bekasi memberikan pendampingan untuk AD (24) wanita muda yang mengaku menjadi korban ajakan staycation atasannya. Foto/MPI/Dok
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi memberikan pendampingan untuk AD (24) wanita muda yang mengaku menjadi korban ajakan staycation atasannya untuk perpanjangan kontrak kerja. AD juga menjalani pemeriksaan psikologis pada Rabu (10/5/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan untuk AD dengan cara melakukan pemeriksaan psikologis.

"Upaya pendampingan dari sisi psikologisnya untuk mengetahui sejauh mana si korban mengalami trauma," kata Ani.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap AD kondisi psikologisnya stabil. "Kondisinya korban saat ini stabil," ujarnya.


Sementara itu, Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi menambahkan, langkah pemeriksaan psikologis terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian.

"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami, adanya surat permohonan dari Polres Bekasi untuk pendampingan psikologis kepada korban," terang Fahrul.

Nantinya hasil pemeriksaan kondisi psikologis korban dijadikan barang bukti laporan korban di Polres Bekasi. Produk dari hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai keterangan dari ahli psikologi.

Fahrul menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.

"Salah satunya, mungkin untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," ujarnya.

Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)