Polisi Ajukan 35 Pertanyaan ke Karyawati yang Diajak Ngamar Atasan di Bekasi

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:51 WIB
loading...
Polisi Ajukan 35 Pertanyaan...
AD (24) wanita muda yang mengaku diajak staycation oleh atasannya usai menjalani pemeriksaan penyidik Polres Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - AD (24) wanita muda yang mengaku diajak staycation oleh atasannya menjalani pemeriksaan penyidik Polres Bekasi . AD membawa dua saksi untuk memperkuat laporannya terhadap B yang merupakan atasannya bekerja.

Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan, pemeriksaan terhadap AD dilakukan penyidik mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. "Ada sebanyak 35 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan perdana ini," kata Untung kepada wartawan Selasa (9/5/2023).

Menurut Untung, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar AD bisa bekerja di perusahaan tersebut. Proses pemeriksaan, lanjut dia, masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya setelah terdapat keterangan baru yang digali penyidik dari para saksi.

"Kemungkinan nanti ada tambahan, barangkali ya, karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik, dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Wahyu Haryadi menambahkan, kliennya membawa serta dua orang rekan kerja untuk memperkuat dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual oleh atasan AD berinisial B.

"Dua saksi hari ini hadir, saksi dari pelapor tentunya. Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja," kata Wahyu.

Dia menuturkan, pihaknya juga membeberkan percakapan singkat antara terlapor dengan korban saat kerap mengajak AD untuk jalan berdua apabila kontrak kerjanya mau diperpanjang.

"Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru, karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik," tuturnya.


Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)