Setelah Polres Jakpus, RPA Perindo Audiensi dengan Kejaksaan terkait Kasus Pemerkosaan Anak

Senin, 15 Mei 2023 - 14:51 WIB
loading...
Setelah Polres Jakpus, RPA Perindo Audiensi dengan Kejaksaan terkait Kasus Pemerkosaan Anak
RPA Partai Perindo menggelar audiensi terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Metro Jakpus, Senin (15/5/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Setelah bertemu Polres Metro Jakarta Pusat, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo akan menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Berkas penyelidikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan tersangka HJ dan korban berinisial SNT (6) di Jakpus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, audiensi dengan Kejari Jakpus demi memastikan tersangka tidak terbebas dari jerat hukum lantaran masa penahanannya segera berakhir.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, LBH RPA Perindo: Total Hukuman Terdakwa 10,5 Tahun Penjara

"Secepatnya kami audiensi dengan pimpinan Kejari Jakpus dan JPU yang menangani kasus ini supaya cepat kasus ini sampai tahap kedua P21 sehingga tersangka pemerkosaan anak mendapatkan hukuman maksimal," ujar Jeannie di Polres Metro Jakpus, Senin (15/5/2023).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakpus pada Juni 2022 dan tak kunjung ada kejelasan. Hari ini RPA Perindo menggelar audiensi dengan Polres Metro Jakpus dan diketahui berkas tersebut sudah tahap satu di Kejari Jakpus.

"Aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dan kejaksaan supaya benar-benar berpihak kepada korban anak di bawah umur yang mendapatkan pemerkosaan paman tirinya. Kami ingin secepatnya di-P21-kan," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2652 seconds (0.1#10.140)